Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah pecandu rokok yang
sangat besar. Berjuta-juta orang telah menjadi pecandu rokok dengan
memiliki kemungkinan yang kecil untuk sembuh dari kecanduannya pada
rokok. Bahaya yang sangat besar dari berbagai zat kimia yang terkandung
pada asap rokok tidak berarti apa-apa pada banyak orang. Dari waktu ke
waktu tetap saja ada banyak pecandu rokok baru yang terjerat efek
samping rokok yang menipu.
Agama islam adalah salah satu agama terbesar di dunia tidak mengharamkan rokok secara langsung, karena memang pada zaman awal islam memang rokok belum ada. Di zaman nabi Muhammad SAW belum ada rokok tembakau kretek, filter, mild, menthol, dan lain sebagainya seperti yang ada pada zaman kita sekarang ini. Oleh karena itu wajar jika para ulama saat ini memiliki pandangan yang berbeda-beda atas rokok. Hanya Nabi Isa As (Yesus) saja lah yang nantinya paling berwenang menentukan haram halal dari rokok suatu hari nanti.
Beberapa Negara Yang Memiliki Fatwa Haram Rokok Dari Para Ulamanya :
1. Arab Saudi (Saudi Arabia)
2. Mesir (Egypt)
3. Suriah (Syria)
4. Malaysia
5. Singapura (Singapore)
6. Filipina (Philippines)
Sumber informasi : Detik Health
Fatwa tetaplah fatwa. Fatwa bukanlah hukum yang dapat memberikan sanksi duniawi kepada para pelanggarnya. Fatwa hanya sekedar informasi yang menjadi pegangan pada orang-orang yang bertakwa. Adanya fatwa tidak serta merta akan dipatuhi oleh masyarakat yang bermukim di wilayah fatwa tersebut dikeluarkan. Masing-masing individu sendirilah yang menentukan apakah akan mengikuti fatwa atau tidak seperti layaknya kebebasan mengikuti Al-Qur'an dan Hadits. Setiap orang bertanggung jawab penuh atas berbagai hal yang telah dilakukannya di dunia setelah meninggal dunia. Apabila suatu fatwa yang ternyata dinyatakan benar oleh Allah SWT, maka para pelanggarnya mungkin akan mendapatkan akibatnya.
Fatwa Makruh Rokok dan Fatwa Haram Rokok di Indonesia
Rokok di Indonesia difatwakan makhruh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makhruh dapat berarti sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan alias tidak direkomendasikan untuk dikerjakan namun boleh dilakukan. Sedangkan haram adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan sama sekali. Di negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, merokok dapat menjadi haram, seperti jika yang merokok adalah anak-anak, wanita hamil, orang yang sakitnya tambah parah jika tetap merokok, merokok di tempat umum, dan lain sebagainya.
Ormas Muhammadiyah memiliki pandangan yang berbeda dengan MUI. Muhammadiyah memberikan fatwa haram pada rokok, sehingga melarang segala bentuk perbuatan merokok dan jual beli rokok. Biasanya pengharaman rokok disebabkan oleh dalil-dalil yang dapat diterapkan pada rokok, merokok dapat merusak kesehatan dalam jangka panjang, merokok dapat mengganggu ketenangan orang lain, merokok dapat membuat seseorang menjadi boros, merokok dapat menyebabkan kecanduan, merokok dianggap sebagai perbuatan bunuh diri perlahan-lahan, merokok lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya, dan lain sebagainya.
Jika kita bertanya kepada MUI tentang kebolehan makan makanan yang mengandung formalin, boraks, bleng, dan bahan pengawet berbahaya lainnya, maka biasanya mereka akan menjawab haram. Jika kita bertanya apakah boleh memakan makanan sampah (junk food) halal secara rutin sehingga dapat terkena penyakit jantung koroner, diabetes mellitus, darah tinggi, asam urat, dan lain-lain pasti jawabannya adalah haram. Padahal hal tersebut tidak jauh berbeda kasusnya dengan rokok dan bahkan bisa lebih para lagi efek sampingnya jika dilihat dari aspek sosial dan ekonomi.
Kini semua terserah pada anda. Apakah mau menganggap rokok itu haram atau makhruh atau bahkan halal. Yang jelas apa yang anda putuskan harus anda pertanggungjawabkan sendiri di Akhirat kelak. Semoga kita semua terhindar dari berbagai keburukan dan fitnah dari rokok. Amin.
Agama islam adalah salah satu agama terbesar di dunia tidak mengharamkan rokok secara langsung, karena memang pada zaman awal islam memang rokok belum ada. Di zaman nabi Muhammad SAW belum ada rokok tembakau kretek, filter, mild, menthol, dan lain sebagainya seperti yang ada pada zaman kita sekarang ini. Oleh karena itu wajar jika para ulama saat ini memiliki pandangan yang berbeda-beda atas rokok. Hanya Nabi Isa As (Yesus) saja lah yang nantinya paling berwenang menentukan haram halal dari rokok suatu hari nanti.
Beberapa Negara Yang Memiliki Fatwa Haram Rokok Dari Para Ulamanya :
1. Arab Saudi (Saudi Arabia)
2. Mesir (Egypt)
3. Suriah (Syria)
4. Malaysia
5. Singapura (Singapore)
6. Filipina (Philippines)
Sumber informasi : Detik Health
Fatwa tetaplah fatwa. Fatwa bukanlah hukum yang dapat memberikan sanksi duniawi kepada para pelanggarnya. Fatwa hanya sekedar informasi yang menjadi pegangan pada orang-orang yang bertakwa. Adanya fatwa tidak serta merta akan dipatuhi oleh masyarakat yang bermukim di wilayah fatwa tersebut dikeluarkan. Masing-masing individu sendirilah yang menentukan apakah akan mengikuti fatwa atau tidak seperti layaknya kebebasan mengikuti Al-Qur'an dan Hadits. Setiap orang bertanggung jawab penuh atas berbagai hal yang telah dilakukannya di dunia setelah meninggal dunia. Apabila suatu fatwa yang ternyata dinyatakan benar oleh Allah SWT, maka para pelanggarnya mungkin akan mendapatkan akibatnya.
Fatwa Makruh Rokok dan Fatwa Haram Rokok di Indonesia
Rokok di Indonesia difatwakan makhruh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makhruh dapat berarti sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan alias tidak direkomendasikan untuk dikerjakan namun boleh dilakukan. Sedangkan haram adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan sama sekali. Di negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, merokok dapat menjadi haram, seperti jika yang merokok adalah anak-anak, wanita hamil, orang yang sakitnya tambah parah jika tetap merokok, merokok di tempat umum, dan lain sebagainya.
Ormas Muhammadiyah memiliki pandangan yang berbeda dengan MUI. Muhammadiyah memberikan fatwa haram pada rokok, sehingga melarang segala bentuk perbuatan merokok dan jual beli rokok. Biasanya pengharaman rokok disebabkan oleh dalil-dalil yang dapat diterapkan pada rokok, merokok dapat merusak kesehatan dalam jangka panjang, merokok dapat mengganggu ketenangan orang lain, merokok dapat membuat seseorang menjadi boros, merokok dapat menyebabkan kecanduan, merokok dianggap sebagai perbuatan bunuh diri perlahan-lahan, merokok lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya, dan lain sebagainya.
Jika kita bertanya kepada MUI tentang kebolehan makan makanan yang mengandung formalin, boraks, bleng, dan bahan pengawet berbahaya lainnya, maka biasanya mereka akan menjawab haram. Jika kita bertanya apakah boleh memakan makanan sampah (junk food) halal secara rutin sehingga dapat terkena penyakit jantung koroner, diabetes mellitus, darah tinggi, asam urat, dan lain-lain pasti jawabannya adalah haram. Padahal hal tersebut tidak jauh berbeda kasusnya dengan rokok dan bahkan bisa lebih para lagi efek sampingnya jika dilihat dari aspek sosial dan ekonomi.
Kini semua terserah pada anda. Apakah mau menganggap rokok itu haram atau makhruh atau bahkan halal. Yang jelas apa yang anda putuskan harus anda pertanggungjawabkan sendiri di Akhirat kelak. Semoga kita semua terhindar dari berbagai keburukan dan fitnah dari rokok. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar