Jumat, 13 Maret 2015

Macam-macam Norma Sosial

A. Norma Resmi dan Tidak Resmi

Dilihat dari resmi tidaknya norma tersebut dan ditilik dari kekuatan sanksinya, dibedakan dua macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Norma Tidak Resmi (Non-formal)
    Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan paguyuban.

  2. Norma Resmi (Formal)
    Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Jalan untuk memperkenalkan kaidah formal/peraturan-peraturan yang telah dibuat harus disebarluaskan. Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih sesuai dengan prinsip susila (etika) dan prinsip ”baik dan buruk”. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan, keputusan, peraturan, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghalangi keberhasilannya


B. Norma Utama

Berdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma utama dibagi atas enam golongan, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, adat dan hukum merupakan wujud dari norma utama.

  1. Norma Agama
    Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada manusia melalui ajaran agama. Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak.

  2. Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan atau mores merupakan suatu aturan yang berasal dari hati nurani individu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Norma kesusilaan atau mores berkaitan erat dengan keyakinan seseorang terhadap agamanya. Bagi pelanggar norma ini biasanya mengalami pertentangan dalam dirinya sendiri.

  3. Norma Adat Istiadat
    Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.

  4. Norma Kebiasaan
    Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.

  5. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan, yaitu norma yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat. Wujud norma kesopanan itu berupa aturan dan kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, dan menghargai sesamanya. Misalnya berpakaian rapi, berlaku jujur, dan sebagainya.

  6. Norma Hukum
    Norma hukum merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu (1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Dan (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar